Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Total mencapai 24 hari yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan libur nasional dan cuti bersama 2023 tertuang dalam surat keputusan bersama

Link PDF SKB 3 Menteri Libur Nasional 2024. Informasi libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. SKB Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, Hari Libur Nasional tahun 2022 berjumlah 16 hari. "Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir Effendy. Muhadjir pun menjelaskan bahwa cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Penetapan hari libur nasional
April 2023. Jumat Agung. Jumat, April 07. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah - Hari ke-1. Jumat, April 21. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah - Hari ke-2. Senin, April 24.
Baca juga: Libur Nasional 2023 Berjumlah 16 Hari, Cuti Bersama 8 Hari, Cek di Sini! Jika ditotal, jumlah hari libur dan cuti bersama 2023 sebanyak 24 hari. Berikut rinciannya: Jadwal libur nasional 2023. 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M; 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Mengubah cuti bersama tahun 2023, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
zAKl.
  • 9ic3png910.pages.dev/437
  • 9ic3png910.pages.dev/259
  • 9ic3png910.pages.dev/77
  • 9ic3png910.pages.dev/124
  • 9ic3png910.pages.dev/88
  • 9ic3png910.pages.dev/583
  • 9ic3png910.pages.dev/156
  • 9ic3png910.pages.dev/585
  • libur nasional in english